Tampilkan postingan dengan label Ulama Aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ulama Aceh. Tampilkan semua postingan

Mengenal Syeikh Abdurrauf Al-Jawi Al-Fansuri As-Singkili (Teungku Syiah Kuala)

Abdurrauf Al-Jawi Al-Fansuri As-Singkili (1615-1693 M). Pengaruhnya yang besar bagi penyebaran Islam tak hanya di Aceh dan seantero Nusantara, tapi juga di dunia Islam. Di Aceh sendiri ia memiliki gelar sebagai Teungku Syiah Kuala. Dalam bahasa Aceh artinya Syekh Ulama di Kuala.
Gelarnya itu kemudian diabadikan dalam nama perguruan tinggi, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), di Banda Aceh. Bahkan di Aceh ada semacam peribahasa yang berbunyi:

“Adat di bawah kekuasaan almarhum (raja), sementara syariat (Islam) di bawah Syiah Kuala (Adat bak Po Teuemeureuhom, syarak bak Syiah di Kuala)"

Dengan pengaruh yang besar itu mestinya masyarakat Aceh Singkil meneladani ajaran dan laku As-Singkili. Sepulang dari menimba ilmu di jazirah Arab, As-Singkili kembali ke Aceh di masa pemerintahan Sultanah (Ratu) Safiyatuddin Shah. Saat itu kondisi Aceh masih dalam kecamuk.
Tak hanya terjadi perseteruan terkait paham wujudiyah atau Kesatuan Wujud (Wahdatul Wujud) dengan tokoh utamanya Hamzah Fansuri dan muridnya Syamsuddin As-Sumatrani, tapi juga eksekusi terhadap para penganutnya.

Mengenal Syeikh Abdurrauf Al-Jawi Al-Fansuri As-Singkili (Teungku Syiah Kuala)

Hal ini bermula saat Nuruddin Ar-Raniri sebagai mufti Kesultanan Aceh mengeluarkan fatwa bahwa paham wujudiyah sesat dan mereka yang menolak untuk tobat dianggap kafir dan layak dihukum mati.

Saat As-Singkili menggantikan Ar-Raniri sebagai mufti, perseteruan ini masih tetap berlangsung. As-Singkili didaulaut Sultanah Safiyatuddin sebagai Qadhi Malik al-‘Adil atau mufti yang bertanggungjawab atas masalah-masalah keagamaan.

Berbeda dengan Ar-Raniri, As-Singkili berupaya mendamaikan dua paham dan kelompok yang berseteru. Dalam ajaran dan lakunya, As-Singkili tak bernada polemik seperti Ar-Raniri.
Kendati ada beberapa aspek yang tak ia setujui terkait wujudiyah maupun ajaran Ar-Raniri ia memilih menyampaikan pendapatnya secara tidak kasar apalagi menyerang dan melakukan kekerasan.

Saat mengkritik Ar-Raniri, misalnya, ia tak menyampaikannya secara terbuka. Tanpa menyebut nama al-Raniri, ia mengingatkan umat Islam dalam kitabnya Daqa’iq Al-Huruf agar tidak mudah mengutuk seseorang sebagai kafir.

Sebaliknya, bisa jadi tuduhan itu akan berbalik pada dirinya sendiri. Ia pun menyitir sebuah hadis:

“Jangan menuduh orang lain menjalankan kehidupan penuh dosa atau kafir, sebab tuduhan itu akan berbalik jika ternyata tidak benar”

Alih-alih mengambil kebijakan radikal seperti Ar-Raniri, ajaran dan laku As-Singkili begitu toleran. Dengan cara ini ia membuka jalan bagi resolusi konflik antara mereka yang pro dan kontra paham wujudiyah yang sebelumnya meruncing di Aceh.

Baginya, beragama tak bisa dilepaskan dari kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi. Seperti dalam karyanya tentang fikih, Mir’at Al-Tullab, ia tak hanya memperbincangkan masalah ibadah, tapi juga muamalat. Ini berbeda dengan Sirat al-Mustaqim karya al-Raniri yang hanya membahas ibadah dalam kitab ini.

Dengan karya ini pula As-Singkili menjadi tokoh pertama di Nusantara yang menulis mengenai fikih muamalat. As-Singkili juga dikenal sebagai penulis kitab tafsir Al-Quran pertama berbahasa Melayu yang terlengkap di Nusantara yang berjudul Tarjuman Al-Mustafid.
Apa saja warisan penting As-Singkili yang bisa dipetik masyarakat Aceh dan umat Islam pada umumnya? Bagaimana cara As-Singkili membangun kerukunan umat beragama di Kesultanan Aceh?

Berikut wawancara Achmad Rifki dari Madina Online dengan Guru Besar Tasawuf Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Prof. Dr. Asep Usman Ismail:

P : Adakah ajaran dan laku Abdurrauf As-Singkili terkait kerukunan umat beragama yang bisa menjadi pelajaran atau teladan bagi pemerintah juga masyarakat Aceh Singkil?

J : Abdurrauf Singkil adalah seorang sufi. Sejak dari awal beliau membangun sikap jalan tengah. Ketika terjadi perdebatan antara paham wujudiyah yang digagas oleh Hamzah Fansuri di satu pihak dengan Ar-Raniri pada sisi yang lain, Abdurrauf Singkil mengambil sikap di tengah. Sikap ini seharusnya bisa dikolaborasi bahwa pandangan tawasuf As-Singkili itu pandangan moderat (tawasuth) dan beliau mengambil sikap umat jalan tengah (ummatan wasathan). Untuk sekadar mengkafirkan saja As-Singkili tidak pernah melakukannya. Walaupun, misalnya, ada orang yang sudah sesat, As-Singkili tidak berani mengkafirkan. Padahal beliau seorang pejabat negara.

P : Selain seorang sufi, apa kedudukan atau jabatan As-Singkili saat itu?

J : Kedudukan beliau itu Mufti Kesultanan Aceh. Dalam kapasitasnya sebagai Mufti Kesultanan Aceh, beliau punya dua kewenangan jika diukur dengan konsep modern sekarang ini. Pertama, dia punya kewenangan untuk membuat undang-undang atau sebagai dewan fatwa. Kedua, dia punya kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang kalau sultan tidak melaksanakannya.
Jadi, jika dilihat dari konsep modern, dia punya kewenangan legislatif dan yudikatif sekaligus. Nah, dengan dua kekuasaan yang besar itu As-Singkili malah membangun sikap moderat. Menurut beliau, persoalan kufur dan iman itu tidak bisa dievaluasi oleh manusia.

P : Sebagai Mufti Kesultanan Aceh, kebijakan seperti apa yang As-Singkili terapkapkan waktu itu? Adakah hal-hal yang bisa diadopsi untuk pemerintah Aceh Singkil kini?

J : Sangat bisa!
Pertama, beliau menekankan sisi kekuatan integritas moral dan etika.
Kedua, kekuasaan yang besar itu tidak untuk memvonis seseorang salah dalam beragama.
Ketiga, As-Singkili sangat menekankan bahwa kerukunan itu menjadi kunci. Terutama waktu itu kerukunan di antara sesama Muslim yang menganut wujudiyah dan Muslim yang anti atau kontra dengan paham itu.

P : Konflik antara Hamzah Fansuri dengan Ar-Raniri itu sebenarnya konflik berbasis agama atau masalah kekuasaan?

J : Itu soal agama yang kemudian terkait dengan kekuasaan. Pada awalnya itu murni soal pemikiran dan paham agama. Tapi karena posisi Ar-Raniri sebagai pejabat agama, maka perbedaan pemikiran itu tidak hanya selesai di soal pendapat. Ar-Raniri kemudian memberikan fatwa dan meminta sultan untuk melaksanakannya. Fatwa itu berisi bahwa wujudiyah itu paham yang sesat. Kemudian setiap orang yang telah menganut paham wujudiyah diminta tobat. Apabila menolak untuk tobat, maka darahnya menjadi halal untuk dibunuh. Berikutnya, buku-buku terkait paham wujudiyah yang sudah ditulis tidak boleh disebarluaskan. Kalau terpaksa disebarluaskan, negara merampas dan membakarnya. Dan itu sudah dilakukan, baik eksekusi terhadap orang maupun buku. Itu dilakukan di halaman Masjid Baitul Rahman di Banda Aceh.

P : Begitu datang, As-Singkili justru menciptakan suasana yang damai di antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik ini. Apa warisan penting dari As-Singkili?

J : As-Singkili itu orang yang pertama menulis tafsir di Indonesia.
Tafsirnya bersifat moderat yang sekarang menjadi acuan di Departemen Agama. Saya belum meneliti lebih detail, tapi tafsir As-Singkili ini diteliti oleh Prof. Salman Harun. Tafsir itu sangat menekankan Islam yang "ummatan wasathan".

Sumber artikel : Sejarah Aceh
Read More

Mengenal Teungku Di Anjong - Salah Satu Ulama Besar Kerajaan Aceh

Sejak tiga tahun terakhir Gampong Peulanggahan, Banda, Aceh banyak dikunjungi pengunjung yang datang dari Persia, Malaysia, Jakarta, atau Medan. Mereka berziarah ke sebuah makam yang terletak persis di samping masjid Teungku Di Anjong di Gampong Peulanggahan, Banda Aceh.

Makam yang mereka ziarahi adalah makam seorang ulama yang berilmu tinggi dan kasyaf yang terkenal di Aceh dengan gelar Teungku Di Anjong. Khusus pengunjung dari Hadhramaut, para penziarah tersebut terdiri atas para ulama habaib yang masyhur seperti Habib Umar bin Hafidz dan Habib Kazim Assagaf dari pesantren Daarul Mustafa di Tarim, Habib Salim Assyathiri dan Habib Saleh bin Muhammad Alatas.

Sudah sejak lama memang makam ini sepi dari penziarah apalagi dari luar negeri. Namun, perhatian masyarakat kembali muncul pada 14 Ramadhan 1429 Hijrah (tahun 2008 M) sewaktu diadakannya kembali kenduri Teungku Di Anjong yang dilaksanakan oleh masyarakat Peulanggahan bersama Rabithah Alawiyah Provinsi Aceh.

Teungku Di Anjong adalah seorang ulama besar yang hidup pada masa kerajaan Aceh Sultan Alauddin Mahmud Syah, 1760 - 1781 M. Penobatan nama Teungku Di Anjong adalah gelar yang dianugerahkan dengan ungkapan Teungku yang “dianjong” yang berarti disanjung atau dimuliakan. Dalam versi lain juga dikatakan bahwa gelar Teungku Di Anjong diberikan karena ulama ini banyak menghabiskan ibadah dengan shalat, berzikir, shalawat dan membaca ratib di anjungan masjid yang bertingkat tiga.

Beliau dikenal sebagai ulama tasawuf, juga berperan sebagai ulama fikih dan telah membimbing manasik haji bagi calon-calon jamaah baik dari dalam wilayah kesultanan Aceh, Sumatera, Pulau Jawa, bahkan juga jamaah dari Semenanjung Malaya yang akan menunaikan ibadah haji melalui Aceh.

Peran Teungku Di Anjong dalam menyelamatkan kerajaan Aceh tertulis dalam naskah penelitian lapangan yang ditulis oleh Adnan Abdullah dari Pusat Pengembangan Ilmu Sosial Universitas Syiah Kuala (1987) yang mengemukakan tentang kejadian pada masa Sultan Alauddin Mahmud Syah.

Saat itu kerajaan Aceh mengalami defisit neraca pembayaran (utang) dalam jumlah besar kepada kerajaan Inggris. Hal ini sangat mencemaskan Sultan, karena menyangkut martabat kerajaan.
Konon kabarnya pula, meskipun semua hasil emas yang diperoleh dari tambang di Pariaman dikumpulkan, bersama-sama dengan seluruh kekayaan kerajaan, namun jumlahnya masih belum mencukupi untuk melunasi utang kepada kerajaan Inggris. Sultan kemudian diberi pendapat oleh majelis kerajaan agar meminta bantuan Teungku Di Anjong. Saran tersebut diterima dan dikirimlah utusan menghadap Teungku Di Anjong yang dibekali dengan seperangkat hidangan makanan untuk memuliakan ulama tersebut.

Mengetahui maksud kedatangan utusan, Teungku Di Anjong menyarankan agar persoalan ini dibicarakan dengan Teungku Syiah Kuala, mufti kerajaan Aceh. Namun, Teungku Syiah Kuala menyatakan ketidakmampuannya memenuhi permintaan Sultan dan beliau menyatakan bahwa hanyalah Teungku Di Anjong yang sanggup membantu Sultan. Teungku Di Anjong pun bersedia dan meminta untuk disediakan beberapa buah goni ke salah satu tempat di pinggir Krueng Aceh. Semua goni diisi dengan pasir dan diangkut ke Pantai Cermen, Ulee Lheue.

Sedangkan hidangan dari Sultan beliau kembalikan dengan pesan bahwa salah satu dari hidangan tersebut hanya boleh dibuka oleh Sultan sendiri. Ketika Sultan membuka hidangan itu, ternyata isinya emas dan permata. Begitu juga pasir dalam goni yang dibawa ke Pantai Cermen sudah berubah menjadi perak. Dengan logam mulia itulah Sultan Aceh membayar utang kepada kerajaan Inggris. Dengan demikian, martabat Aceh yang nyaris luntur karena tidak mampu membayar utang tetap terpelihara dalam pandangan kerajaan Inggris.

Nama sebenarnya Teungku Di Anjong adalah Al Habib - Sayyid Abubakar bin Husain Bilfaqih. Beliau berasal dari wilayah Hadhramaut, negeri Yaman. Kisahnya hingga kini masih diceritakan oleh para ulama habaib dari negeri asalnya Hadhramaut, seperti yang disebutkan para penziarah dari Yaman yang datang ke Peulanggahan. Manaqib tersebut menyebutkan bahwa kedatangan Teungku Di Anjong ke Aceh tidak langsung melalui Hadhramaut.

Beliau terlebih dahulu mempelajari dan mengamalkan secara sungguh-sungguh semua kandungan yang terdapat dalam kitab Bidayatul Hidayah karya Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali bersama dengan dua ulama lainnya di Madinah. Ulama yang pertama adalah Sayyid Abdurrahman bin Musthafa Alaydrus yang kemudian melanjutkan perjalanan ke Mesir dan yang kedua ialah Sayyid Syeikh bin Muhammad Al-Jufri yang berjalan menuju Malabar, India.

Masjid Teungku Di Anjong
Untuk melestarikan situs sejarah Islam di Banda Aceh, masyarakat Peulanggahan masih tetap menjaga bentuk bangunan masjid tersebut seperti sedia kala. Masjid dan makam ini kembali dibangun oleh BRR Aceh pada tahun 2009 dengan struktur beton, namun tetap menjaga bentuk awalnya dengan tambahan sarana lainnya seperti halaman aspal dan tempat wudhuk.

Status tanah bangunan masjid ini adalah tanah wakaf seluas situs 4 Ha. Sebelum mendirikan masjid, ulama ini terlebih dahulu memanfaatkan rumahnya (Rumoh Cut, atau rumah kecil) yang sangat sederhana sebagai tempat pengajian dan asrama bagi murid-muridnya yang memperdalam agama Islam dan bermalam di sana. Oleh karena perkembangannya semakin pesat, rumahnya tidak mampu lagi menampung murid- muridnya.

Mengenal Teungku Di Anjong - Salah Satu Ulama Besar Kerajaan Aceh

Akhirnya beliau mendirikan masjid yang bukan hanya difungsikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga dimanfaatkan untuk bermusyawarah, kepentingan pengajian, dan lain-lainnya. Mesjid Teungku Di Anjong selain berfungsi sebagai sarana tempat shalat dan kegiatan - kegiatan ibadah lainnya, pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia masjid ini pernah dijadikan markas perjuangan kemerdekaan oleh laskar perjuangan Aceh dalam rangka mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari rongrongan penjajah Belanda. Jadi masjid ini tercatat sebagai salah satu masjid bersejarah di Kota Banda Aceh. (Makalah Drs. Husaini Ibrahim, MA, 2006).

Masjid Teungku Di Anjong yang ada sekarang dahulunya dikenal oleh masyarakat dengan sebutan dayah yang terdiri atas tiga lantai. Lantai pertama disebut dengan Hakikat, lantai kedua Tarekat, dan lantai ketiga Makfirat. Dayah ini pernah dibakar oleh Belanda karena dianggap sebagai pusat doktrin anti penjajahan (Tgk.H. Ibrahim Bardan, 2008).

Snouck Hurgronje, dalam bukunya The Atjehers, juga menyaksikan bahwa makam Teungku Di Anjong menjadi tempat melakukan tradisi Peuleuh Kaoy atau bernazar, dan mencatatnya sebagai makam ulama yang paling dihormati di Aceh.

Di kawasan masjid Teungku Di Anjong dahulunya juga dibangun semacam asrama untuk menampung jemaah haji yang dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Rumoh Raya. Bisa dikatakan bahwa gelar Aceh Serambi Mekah sangat erat kaitannya dengan peran Tengku Di Anjong dalam membimbing jamah haji yang mendapatkan dukungan kerajaan Aceh pada masa itu.

Sumber artikel : Sejarah Aceh
Read More